Home Advertorial DPRD Pasangkayu Bahas Potensi Pajak dari Budidaya Udang

DPRD Pasangkayu Bahas Potensi Pajak dari Budidaya Udang

35
0
SHARE
DPRD Pasangkayu Bahas Potensi Pajak dari Budidaya Udang

PASANGKAYU - Guna mengawal peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perikanan, DPRD Kabupaten Pasangkayu menggelar Rapat Dengar Pendapat pada Kamis, 5 Februari 2026 di Ruang Aspirasi.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua I, Putu Purjaya, SH ini menghadirkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, termasuk Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Kelautan dan Perikanan, Lingkungan Hidup, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi.

Fokus utama pembahasan adalah optimalisasi dan penertiban perizinan usaha budidaya udang vaname yang tengah berkembang di daerah tersebut.

Dalam pengantarnya, pimpinan rapat mempersilakan Dinas Penanaman Modal dan PTSP untuk menjelaskan progres perizinan, sekaligus mempertanyakan status operasional pelaku usaha, apakah sudah memiliki izin lengkap atau justru beroperasi sambil mengurus perizinan.

Menjawab pertanyaan tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Muh. Hatta, memaparkan mekanisme perizinan berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Ia menjelaskan bahwa untuk dokumen dasar, prosesnya banyak yang terbit otomatis melalui aplikasi setelah pelaku usaha memasukkan data nama dan kelengkapan teknis.

“Setelah memasukkan nama, nama usaha dan kelengkapan teknis lainnya sudah dapat beroperasi secara otomatis,” jelas Hatta.

Khusus untuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang berfokus pada standar keamanan dan tata ruang, pengajuannya dilakukan via aplikasi SIMBG.

Dari data aplikasi, tercatat 16 badan usaha dan 8 perseorangan yang bergerak di usaha tambak.

Namun, Hatta mengakui adanya kendala utama, yaitu banyaknya usaha yang sudah beroperasi tetapi belum mengurus PBG karena dianggap harus mengeluarkan biaya jasa konstruksi.

“Hal tersebut pihak dinas PTSP akan berkoordinasi dengan OPD terkait mengenai perizinan ini untuk mengawal pengusaha atau pelaku usaha tambak,” tambahnya.

Tanggapan kritis datang dari Wakil Ketua II DPRD, Muh. Dasri, S.Pd., M.A.P., yang menekankan perlunya solusi konkret dan kebijakan prioritas.

Ia menyoroti bahwa meski pelaku usaha dapat mendaftar dengan mudah secara online, pendampingan teknis dan pemetaan di lapangan mutlak diperlukan.

“Kita sebagai teknis harus mendampingi melakukan pemetaan, ini usaha apa,” tegas Dasri.

Ia kemudian mendorong masing-masing OPD untuk merumuskan solusi optimalisasi PAD berdasarkan potensi yang dilihat di lapangan. Misalnya, pungutan dari PBG oleh PTSP, pajak air tanah dan sewa alat berat oleh Bapenda, serta perhitungan AMDAL oleh Lingkungan Hidup.

“Padahal ini salah satu optimalisasi PAD, ketika ada PBB-nya tentu akan masuk di Bapenda,” tegasnya.

Dari sisi pendapatan, Kepala Bapenda Andi Baso menyebutkan bahwa kewenangan Bapenda terhadap pajak daerah ada 10 mata pajak ditambah 2 ofsen. Ia juga mengungkapkan, bahwa realisasi PAD tahun sebelumnya mencapai 96,25%.

Mengenai potensi dari sektor tambak, Bapenda akan melakukan pemetaan dan penilaian untuk menghitung kewajiban pajak daerah, baik untuk tambak yang sudah maupun belum menyelesaikan PBB.

Sementara itu, perwakilan Dinas Perikanan dan Kelautan, Afriani Ilyas, menyampaikan bahwa dari hasil kunjungan kerja, baru dua perusahaan, yaitu PT. Randomayang Tambak Lestari dan PT. Manakarra Sakti Abadi, yang memiliki sertifikasi budidaya, sedangkan lainnya masih dalam proses.

Ia juga menjelaskan pola kemitraan yang dijalin serta faktor penurunan Dana Bagi Hasil (DBH), seperti menurunnya produksi dan serangan penyakit pada bibit.

“Jadi DPK esensinya bagaimana menarik investor bertambah sebanyak-banyaknya dan melakukan produksi yang sebesar-besarnya dan berkelanjutan,” jelas Afriani.

Menyambung pembahasan, Muh. Dasri kembali menekankan pentingnya langkah strategis. Ia mendorong Dinas Perikanan dan Kelautan sebagai OPD teknis untuk memastikan pelaku usaha benar-benar berinvestasi di Pasangkayu.

Salah satu solusi yang diusulkan adalah melakukan pendataan melalui Geografis Informasi Sistem (GIS) untuk memetakan lokasi tambak dan memastikan kepatuhan terhadap kawasan.

Dasri juga mengusulkan integrasi data antara sistem perizinan pusat (OSS) dengan pemerintah daerah untuk mengetahui pelaku usaha yang terdaftar di OSS tetapi tidak melapor ke daerah.

Lebih jauh, ia mendorong pemerintah daerah untuk merumuskan Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak dan retribusi khusus udang vaname, mengingat komoditas ini telah disepakati sebagai unggulan daerah.

“DPRD ingin mendorong merumuskan perda pajak retribusi mengenai udang vaname, ini dorongan kepada pemerintah daerah, sebab kita telah sepakat bahwa udang vaname sebagai komoditas unggulan,” pungkas Dasri.

Rapat Dengar Pendapat dihadiri Wakil Ketua II, Muh. Dasri, S.Pd., M.A.P, Sekretaris Dewan, Mansur, S.Sos.,M.A.P dan sejumlah anggota dewan seperti H. Saifuddin A. Baso, SE., M.Si, Edhy Perdana Putra, S. Kel, Farid Zuniawansyah, S.Sos, Muslihat Kamaluddin, S.Sos., M.A.P, Arham Bustaman, Adi Nur Cahyo, SM, Putu Sulaksana, SH, Serta dihadiri, Asisten III Bidang Administrasi Umum, Imran Makmur, Kadis Penanaman Modal dan PTSP, Muh. Hatta bersama Kabid Hendra dan Dinas Perikanan dan Kelautan Afriani Ilyas bersama Kabis Abd. Rahman, Kadis Lingkungan Hidup Hj. Darnawati bersama Kabis Aswan, Keban Andi Baso beserta Kabid Baharuddin, ditutup dengan komitmen untuk terus berkoordinasi guna mendorong kontribusi sektor perikanan terhadap keuangan daerah. (ns)